Rabu, 15 Juni 2011

Rapat SPM PR

        Pada hari 15062011 Bappeda Kota Gorontalo mendapatkan tamu dari Direktorat Perkotaan Ditjen Penataan Ruang Kementrian Pekerjaan Umum untuk membahas perihal : Permohonan Izin dan Bantuan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Pengumpulan Data. Maka Bidang Perencanaan Ruang Bappeda Kota Gorontalo memfasilitasi rapat koordinasi bersama beberapa instansi terkait yang ada di Kota Gorontalo.
            Hal ini diamanatkan dalam Undang - Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)  Kota wajib mencantumkan rencana penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan proporsi min. 30% dari luas wilayah, dimana 20%nya merupakan RTH Publik. Penyediaan RTH ini merupakan salah satu pelayanan dasar yang diatur Standar Pelayanan Minimal )SPM)nya dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
                  Selain RTH, SPM bidang Penataan Ruang juga mencantumkan jenis - jenis pelayanan dasar lainnya, yaitu Informasi Penataan Ruang, Pelibatan Peran Masyarakat dalam Proses Penyusunan Rencana Tata Ruang, Izin Pemanfaatan Raung dan Pelayanan Pengaduan Pelanggaran Tata Ruang.

Gorontalo, 15 Juni 2011
admin Bappeda Kota Gorontalo