Pada
tahun 2012 ini Pemerintah Kota Gorontalo dibawah kepemimpinan Walikota
Gorontalo, Adhan Dambea, S.Sos, MA kembali beroleh kepercayaan dari Pemerintah
Pusat c.q Kementrian Pekerjaan Umum untuk melaksanakan Program Pengembangan
Kota Hijau (P2KH).
Kota
Gorontalo terpilih bersama 60 Kota/Kabupaten diseluruh Indonesia berdasarkan
penilaian bahwa Kota Gorontalo memiliki komitmen yang kuat untuk mewujudkan
Kota Hijau melalui pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagaimana tertuang
dalam Perda RTRW Nomor 40 tahun 2011. Kota Gorontalo pun dinilai sebagai salah
satu kota yang tercepat dalam pembahasan dan penetapan Perda RTRW tersebut.
Untuk mendukung pelaksanaan Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) di Kota Gorontalo maka pada hari Jum’at 7 September 2012 yang lalu, bertempat di Hotel Quality diadakan sosialisasi dan workshop Pembentukan Forum Komunitas Hijau.
Acara
tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah, DR. H. Darwis Salim, M.Sc,
M.Pd mewakili Walikota Gorontalo yang didampingi oleh Kepala Bappeda, DR. H.
Ismail Madjid, MTP selaku Penanggung Jawab P2KH di Kota Gorontalo.
Esensi Utama Pelaksanaan Kegiatan dan Workshop ini adalah untuk mendorong peran partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan langkah-langkah kongkrit menciptakan Kota Hijau di Kota Gorontalo, Peran Masyarakat ini diwadahi dalam sebuah wadah yaitu Forum Komunitas Hijau (Green Community) yang merepresentasikan berbagai kelompok yang memiliki kepedulian dan semangat untuk menciptakan Kota Gorontalo yang hijau dan ramah lingkungan.
Adapun
output lain dari Program Pengembangan Kota Hijau ini selain dapat melahirkan
Green Community juga Green Planning dan Design serta Green Open Space.
Untuk
Green Planning & Design (Rencana dan Desain Hijau) akan disusun sebagai upaya
untuk meningkatkan kualitas rencana Tata Ruang dan rancangan Kota yaitu melalui
Penyusunan Green Map (Peta Hijau), Master Plan Kota Hijau dan DED untuk
pembangunan RTH.
Kegiatan
ini sepenuhnya akan melibatkan Forum Komunitas Hijau yang difasilitasi oleh Tim
Swakelola yang berasal dari lintas SKPD dan dibantu oleh tenaga-tenaga Ahli
Lokal.
Green
Planning dan Design ini diharapkan akan mampu memetakan berbagai potensi dan
permasalahan dalam Pengembangan Kota Hijau termasuk merumuskan program-program
dan kegiatan yang diperlukan dalam mewujudkannya.
Green
Open Space atau RTH sebagaimana arahan UU No. 26 Tahun 2007 dan Rencana Tata
Ruang Wilayah dengan luas minimal 30% akan diupayakan pencapaiannya melalui
upaya-upaya sistematis dan terpadu sebagaimana yang akan dituangkan dalam
Master Plan Kota Hijau Kota Gorontalo.
Dalam Master Plan nantinya akan direncanakan lokasi-lokasi RTH baru maupun perluasan RTH yang sudah ada untuk mencapai luasan 20% untuk RTH Publik dan 10% untuk RTH Privat di Kota Gorontalo.